Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

SEMUA KATEGORI

AKSARA ( Akademi Desa Juara ) Yang disiarkan Langsung Oleh Kades Tartong dan Beberapa Kades Dan Sekdes lainnya.

AKSARA ( Akademi Desa Juara ) Yang disiarkan Langsung Oleh Kades Tartong dan Beberapa Kades Dan Sekdes lainnya.

"AKSARA" Atau yang biasa Kita ketahui adalah (Akademi Desa Juara), Yang diadakan langsung oleh Dpmd provinsi jawa barat Beralokasi Di Aula Wisata Porlak Jahe (Giri Tirta Kahuripan) Pada Hari Kamis, 12/10/2023 Pukul 08.00 ini ternyata yang menjadi narasumber pertama adalah Kepala Desa Taringgul Tonggoh Yaitu Bpk. Eep Saepul Malik S.Pd.I Mengemukakan Tentang " Inovasi Desa perihal pembangunan Wisata yang dikelola oleh Desa/Bumdesa langsung Yang nantinya akan menjadi salah satu pemasukan desa kami, Dan begitupun adanyah sebuah pengelolaan Wisata dan Cafee desa adalah membuka lowongan bagi warga yang memang belum memiliki pekerjaan sama sekali. " -  Ujar Bpk. Eep Saepul Malik, S.Pd.I -

Begitupun Sebuah Desa Taringgul Tonggoh yang terletak di kecamatan wanayasa, kabupaten purwakarta ini ternyata adalah sebagai cita cita utama kami yang ingin menjadikan Desa kami ini sebagai Desa Wisata. Dalam hal tersebut Kades Tartong inipula menjelaskan tentang RKPDes di tahun 2024 dengan Dana yang sangat besar dan kemudian Dana tersebut akan di fokuskan dalam pengelolaan wisata Desa tersebut . 

Dalam Sesi tanya jawab dalam Zoom Ada salah seorang yang bertanya yaitu Bpk H. Ikhsan (Babang Haji) Tentang " Regulasi apa yang menjadi tolak ukur dalam pemerintahan desa yang bersangkutan dengan BPD dan beberapa Tupoksi di setiap perangkatnya " 

Jawab Bpk, Eep Saepul Malik, S.Pd.I - Kita ditaringgul tonggoh terdapat regulasi pertama dengan Bpd, Bpd kami undang bahwa memang regulasi ini harus kami pahami terlebih dahulu oleh Bpd dan kepala desa dan untuk yang lainnya itu menyusul , kemudian kami mempunyai SKPDes yang didalamnya adalah syarat regulasi contoh Di Permen 84 adalah tupoksi Sekdes itu seperti apa nah itu adalah regulasi , Jadi mereka harus mematuhi kinerja di pemendagri 84 disaat mereka membaca kewajiban sebagai sekdes seperti apa, kaur keungan seperti apa kemudian tugas kaur dan kasi yang lainnya . karna mau tidak mau mereka harus kenal dengan tupoksi mereka masing masing , dan perihal Rt Rw kami selalu menyampaikan di Minggon hasil dari regulasi dari beberapa regulasi, yang menyatakan batasan batasan dengan kades seperti apa dan sekdes seperti apa ."

  

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *